Kurikulum Merdeka Belajar : Pengertian, Penerapan, dan Karakteristiknya

Kemendikbudristek telah mengembangkan Kurikulum Merdeka Belajar dalam upaya melakukan pemulihan pembelajaran pasca pandemi. Bagaimana aturan dan penerapannya?

Kurikulum merdeka belajar
Kemendikbudristek telah mengembangkan Kurikulum Merdeka Belajar dalam upaya melakukan pemulihan pembelajaran pasca pandemi. Kebijakan ini akan memberikan opsi tambahan kepada satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran pada periode kurikulum 2022-2024. Selanjutnya, hasil dari Kurikulum Merdeka akan mendapatkan evaluasi pada tahun 2024.

Kurikulum Merdeka adalah istilah baru untuk kurikulum prototipe dari Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jadi, apa saja aturan dalam kurikulum ini? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa itu Kurikulum Merdeka Belajar?

Pada tahun 2022 ini, setiap sekolah berhak memilih kurikulumnya sendiri. Dalam artian, sekolah dapat menerapkan beberapa kurikulum di antaranya:

  • Kurikulum Darurat
  • Kurikulum 2013
  • Kurikulum Merdeka Belajar

Adapun Kurikulum Merdeka Belajar sendiri sebenarnya adalah hasil pengembangan dari Kurikulum Darurat yang berjalan semasa pandemi berlangsung. Namun, Kurikulum Merdeka lebih lanjut menekankan bahwa siswa atau pelajar dapat memilih sendiri mata pelajaran yang mereka minati.

Bukan tanpa sebab bahwa setiap sekolah memiliki hak untuk implementasi salah satu dari 3 kurikulum yang tersedia. Terlebih lagi, kebijakan ini terjadi berdasarkan beberapa perimbangan, yaitu:

  1. Sekolah punya hak dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum berdasarkan kebutuhannya masing-masing.
  2. Membebaskan pilihan kurikulum dapat mempermudah proses perubahan kurikulum secara nasional. Oleh karena itu, pemberian wewenang untuk memilih kurikulum menjadi salah satu usaha untuk melakukan perubahan.

Kurikulum Merdeka merupakan pembelajaran dengan patokan bahwa setiap pelajar punya bakat dan minatnya masing-masing. Dengan demikian, kurikulum ini punya tujuan untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran yang terjadi semasa COVID-19.

Sekolah tentu saja dapat terus menggunakan Kurikulum 2013 sambil mempersiapkan diri untuk penerapan Kurikulum Merdeka Belajar. Namun, setiap sekolah berhak menerapkannya setelah mengkaji kebutuhan masing-masing.

Karakteristik Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka Belajar sudah terlebih dahulu populer dengan nama Kurikulum Prototipe. Lebih daripada itu, keunggulan utama kurikulum ini adalah fleksibilitas kepada siswa untuk mengembangkan karakter serta kompetensinya masing-masing.

Sebagai salah satu kurikulum yang muncul untuk mendukung pembelajaran pasca pandemi, Kurikulum Merdeka Belajar mengetengahkan learning loss yang punya beberapa karakteristik sebagai berikut:

  1. Pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar akan berlangsung berdasarkan project. Pasalnya, project sangat bermanfaat dalam mengembangkan soft skill siswa serta membangun karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
  2. Selanjutnya, fokus pembelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar akan terletak pada materi-materi yang esensial. Dengan demikian, siswa akan mendapatkan pembelajaran yang lebih mendalam sesuai dengan kompetensi dasar dalam bidang numerasi dan literasi.
  3. Pendidik akan punya fleksibilitas untuk mengajar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan siswa. Lebih daripada itu, pendidik juga dapat menyesuaikan konsep pembelajaran dengan muatan lokal serta konteks pendidikan masing-masing.

Alasan Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar

Indonesia memang mengalami krisis pendidikan dalam tempo yang cukup lama. Lebih daripada itu, ada banyak siswa Indonesia yang gagal memahami bacaan sederhana maupun menerapkan matematika dasar.

Hal ini terjadi karena kesenjangan pendidikan di antara berbagai wilayah dan kelompok sosial masyarakat Indonesia. Tentu saja, kondisi pendidikan Indonesia menjadi semakin genting akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil kebijakan khusus untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia.

Perubahan sistemik menjadi salah satu solusi utamanya. Jadi, perubahan kurikulum sekolah merupakan sesuatu yang tak dapat terhindarkan. Dengan demikian, Kemendikbudristek pun memberlakukan penerapan Kurikulum Merdeka Belajar demi menjaga keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

4 Pokok Kebijakan Terkait Kurikulum Merdeka Belajar

Ada 4 pokok kebijakan yang perlu diketahui saat membahas Kurikulum Merdeka Belajar, yaitu:

1. Pengaturan USBN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional

Sejak tahun 2020, USBN telah tergantikan dengan asesmen atau ujian mandiri dari setiap sekolah. Ujian ini selanjutnya akan menilai dan melakukan asesmen terhadap kompetensi siswa melalui tes tertulis maupun tes lain yang berbentuk penugasan dan karya tulis.

Tindakan ini tentu saja mendukung Kurikulum Merdeka Belajar karena sekolah dan guru kini memiliki kebebasan dalam menilai kompetensi masing-masing siswanya. Kemudian, anggaran yang sebelumnya berguna untuk pelaksanaan USBN akan dialihkan kepada kebutuhan pengembangan kualitas dan kapasitas guru sehingga kualitas pendidikan Indonesia pun membaik.

2. Pengaturan UN atau Ujian Nasional

UN atau Ujian Nasional pun akan terus ditiadakan. Sejak tahun 2021, UN sebenarnya telah berganti menjadi AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dan Survey Karakter. Sistem penilaian ini berfokus pada penilaian kompetensi numerasi dan literasi siswa. Lebih daripada itu, AKM juga akan berdampak baik pada asesmen pendidikan berskala internasional seperti PISA dan TIMSS.

Berbeda dengan UN yang terlaksana di akhir jenjang sekolah, AKM akan berjalan pada tengah jenjang sekolah yaitu di kelas 4, 8 dan juga kelas 11. Tujuan penyelenggaraan AKM ini adalah untuk mendorong sekolah dan guru agar melakukan perbaikan mutu pembelajaran dengan baik. Terlebih lagi, kebutuhan perbaikan bukan hanya untuk seleksi naik jenjang siswa melainkan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan generasi muda Indonesia.

3. Perbaikan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Lebih daripada itu, Kurikulum Merdeka Belajar juga memungkinkan guru untuk membuat dan mengembangkan format RPP secara mandiri. Namun, RPP harus tetap memiliki 3 komponen utamanya yaitu tujuan, kegiatan dan asesmen pembelajaran.

4. Pelaksanaan Zonasi untuk PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru

Selanjutnya, dari sisi PPDB, pemerintah akan tetap memilih untuk menerapkan sistem zonasi. Namun, kebijakan zonasi akan berlaku secara lebih fleksibel. Terlebih lagi, kondisi, akses, dan ketimpangan kualitas di tiap daerah sangatlah berbeda-beda. Oleh karena itu, penerapan kebijakannya harus juga mempertimbangkan keadaan lokal.

Adapun komposisi penerimaan siswa baru meliputi:

  • 50 persen dari jalur zonasi
  • 15 persen dari jalur afirmasi
  • 5 persen dari jalur perpindahan
  • 0-3 persen dari jalur prestasi
  • 0-30 persen lainnya akan menjadi kebijakan sesuai kondisi daerah

Lebih daripada itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga sudah menegaskan bahwa setiap daerah berhak menentukan proporsi zonasi sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Demikian pembahasan lengkap soal Kurikulum Merdeka Belajar. Harapan kami penjelasan ini dapat memberikan gambaran akan Kurikulum baru yang berlaku di Indonesia.



Ruang Belajar Channel
Ruang Belajar Channel Education Content Creator

Posting Komentar untuk "Kurikulum Merdeka Belajar : Pengertian, Penerapan, dan Karakteristiknya"