Isi Pokok Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Isi pokok Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024


Berikut ini adalah isi pokok Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:

1. Struktur Kurikulum:

  • Kurikulum Merdeka terdiri dari:
    • Intrakurikuler: Pelajaran wajib yang diajarkan di kelas untuk mencapai Capaian Pembelajaran (CP)  sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum. .
    • Kokurikuler: kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
    • Ekstrakurikuler: kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan. 

2. Capaian Pembelajaran (CP):

  • CP merupakan deskripsi mengenai kemampuan dan pengetahuan yang harus dicapai siswa pada setiap jenjang pendidikan.
  • CP difokuskan pada pengembangan karakter, literasi, dan numerasi.
  • CP bersifat esensial dan fleksibel, sehingga guru dapat menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan dan minat siswa.

3. Pembelajaran Berbasis Proyek:

  • Pembelajaran berbasis proyek diterapkan untuk mendorong siswa belajar secara aktif dan kreatif.
  • Proyek harus relevan dengan kehidupan nyata dan mendorong siswa untuk memecahkan masalah.
  • Proyek dapat dilakukan secara individu atau kelompok.

4. Penilaian:

  • Penilaian dilakukan secara holistik untuk mengukur perkembangan karakter, literasi, numerasi, dan keterampilan lainnya.
  • Penilaian dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
  • Hasil penilaian digunakan untuk memberikan umpan balik kepada siswa dan guru.

5. Asesmen Nasional:

  • Asesmen Nasional dilakukan untuk mengukur pencapaian CP secara nasional.
  • Asesmen Nasional dilakukan secara berkala untuk memantau kemajuan pembelajaran.
  • Hasil Asesmen Nasional digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

6. Guru Penggerak:

  • Guru Penggerak adalah guru yang memiliki kepemimpinan dan berkomitmen untuk memajukan pendidikan.
  • Guru Penggerak berperan dalam melatih guru lain dan mengembangkan kurikulum.

7. Peran Orang Tua dan Masyarakat:

  • Orang tua dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendukung pendidikan anak.
  • Orang tua dapat membantu anak belajar di rumah dan terlibat dalam kegiatan sekolah.
  • Masyarakat dapat membantu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.

Perubahan Penting:

  • Pramuka tidak lagi wajib, melainkan menjadi pilihan.
  • Sekolah wajib menyediakan minimal satu kegiatan ekskul, dan Pramuka tetap direkomendasikan sebagai salah satu pilihan.
  • Keikutsertaan dalam Pramuka bersifat sukarela.
  • Peraturan ini menegaskan manfaat Pramuka bagi pengembangan karakter dan keterampilan siswa.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan terobosan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Kurikulum Merdeka diharapkan dapat menghasilkan generasi muda yang berkarakter, cerdas, dan kreatif.

Ruang Belajar Channel
Ruang Belajar Channel Education Content Creator

Posting Komentar untuk "Isi Pokok Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"